Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perda atau yang disebut dengan nama lain juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 2Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 3Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 4Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 5Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 6Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- 7Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
- 8Perda atau yang disebut dengan nama lain
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Perkada82.75% Mirip82.75 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.