Perdasus
dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIAk.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdasus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdasus
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 2Perdasus
Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2007Desentralisasi83.09% Mirip83.09 %
Desentralisasi adalah wewenangpemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahandalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2017Pemerintahan Daerah82.99% Mirip82.99 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2005Pemerintahan Daerah82.67% Mirip82.67 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2005Daerah81.79% Mirip81.79 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2018Pemerintahan Daerah81.58% Mirip81.58 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas¬luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2020Pemerintahan Daerah80.84% Mirip80.84 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 73 TAHUN 2005Pemerintahan Daerah80.78% Mirip80.78 %
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2010Pemerintahan daerah80.58% Mirip80.58 %
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PP NO. 65 TAHUN 2005Pemerintahan Daerah80.54% Mirip80.54 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 10UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintahan daerah80.40% Mirip80.40 %
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.