Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- 2Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
- 3Penyidikan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yangselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yangte{adi serta menemukan tersangkanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2003Saksi88.58% Mirip88.58 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2008Saksi87.66% Mirip87.66 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2006Saksi87.61% Mirip87.61 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidikan87.52% Mirip87.52 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2020Saksi86.17% Mirip86.17 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2018Saksi85.74% Mirip85.74 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 7UU NO. 26 TAHUN 2000Penyelidikan85.48% Mirip85.48 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.
- 8UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidikan81.99% Mirip81.99 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara yang diatur dalam undang-undang;8.