Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara yang diatur dalam undang-undang;8.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.

  2. 2
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    84.71% Mirip84.71 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.99% Mirip81.99 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    81.51% Mirip81.51 %
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.23% Mirip81.23 %
    Terjangkit

    Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderitapenyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakityang berpotensi menyebabkan Kedaruratan KesehatanMasyarakat.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.45% Mirip80.45 %
    Tertangkap tangan

    Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktusedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudahbeberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudiandiserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yangdiduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ituyang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukanatau membantu melakukan tindak pidana itu.