Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara yang diatur dalam undang-undang;8.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.
- 2Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidikan84.71% Mirip84.71 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidikan81.99% Mirip81.99 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidikan81.51% Mirip81.51 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2018Terjangkit81.23% Mirip81.23 %
Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderitapenyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakityang berpotensi menyebabkan Kedaruratan KesehatanMasyarakat.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Tertangkap tangan80.45% Mirip80.45 %
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktusedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudahbeberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudiandiserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yangdiduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ituyang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukanatau membantu melakukan tindak pidana itu.