Penyidikan

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yangselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yangte{adi serta menemukan tersangkanya.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

  2. 2
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.

  3. 3
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.22% Mirip82.22 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    80.28% Mirip80.28 %
    Daerah pabean

    Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.