Penyidikan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yangselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yangte{adi serta menemukan tersangkanya.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- 2Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.
- 3Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Daerah Pabean82.22% Mirip82.22 %
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Daerah pabean80.28% Mirip80.28 %
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.