Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.

  2. 2
    Penyidikan

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.

  3. 3
    Penyidikan

    Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yangselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yangte{adi serta menemukan tersangkanya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    86.98% Mirip86.98 %
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    85.36% Mirip85.36 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    85.09% Mirip85.09 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    84.79% Mirip84.79 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    84.44% Mirip84.44 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

  6. 6
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.54% Mirip82.54 %
    Penagkapan

    Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    81.93% Mirip81.93 %
    Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.55% Mirip81.55 %
    Laporan

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorangkarena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepadapejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang ataudiduga akan terjadinya peristiwa pidana.