Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyidikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.
- 2Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
- 3Penyidikan
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yangselanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaiantindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yangte{adi serta menemukan tersangkanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidikan86.98% Mirip86.98 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagaitindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanpenyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2006Saksi85.36% Mirip85.36 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2008Saksi85.09% Mirip85.09 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2020Saksi84.79% Mirip84.79 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2018Saksi84.44% Mirip84.44 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Penagkapan82.54% Mirip82.54 %
Penagkapan adalah suatu tindakan Penyidik Angkatan BersenjataRepubliksementara waktukebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup buktiguna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilandalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 7PP NO. 57 TAHUN 2003Saksi81.93% Mirip81.93 %
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
- 8UU NO. 31 TAHUN 1997Laporan81.55% Mirip81.55 %
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorangkarena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepadapejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang ataudiduga akan terjadinya peristiwa pidana.