Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan juga digunakan di dalam 72 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 6.
- 2Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Garam; d.
- 3Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 7.
- 4Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 7.
- 5Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 7.
- 6Perusahaan
"Perusahaan" adalah "Perusahaan Negara Pertambangan MinyakIndonesia" (P.
- 7Perusahaan
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal .
- 8Perusahaan
dibidangberupaperencanaan,kekayaan NegaraPerusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional,yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebutPerusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diaturdalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, dimana seluruhmodalnyayangdimiliki Negaradipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 9Perusahaan
Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 10Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 7.
- 11Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 7.
- 12Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 13Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 7.
- 14Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 7.
- 15Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional disingkat menjadi "PERUM PERUMNAS".
- 16Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 17Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Bio Farma; d.
- 18Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum DAMRI; e.
- 19Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 7.
- 20Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Indonesia Farma; d.
- 21Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi disingkat Perum PKK; 7.
- 22Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 7.
- 23Perusahaan
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkanPeraturan Pemerintah ini.
- 24Perusahaan
Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
- 25Perusahaan
Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
- 26Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).
- 27Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 7.
- 28Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 29Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.
- 30Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 7.
- 31Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 6.
- 32Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 33Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.
- 34Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990.
- 35Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 yang dilanjutkan berdirinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000.
- 36Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 7.
- 37Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 7.
- 38Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 7.
- 39Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 7.
- 40Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara disingkat PERUM 7.
- 41Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan 1; e.
- 42Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan III; e.
- 43Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan IV; e.
- 44Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta; e.
- 45Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e.
- 46Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL; 7.
- 47Perusahaan
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984; d.
- 48Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
- 49Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang 19.
- 50Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
- 51Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 52Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 53Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- 54Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 55Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
- 56Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.
- 57Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; d.
- 58Perusahaan
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 59Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 60Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.
- 61Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 62Perusahaan
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 63Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 64Perusahaan
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 65Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 66Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 67Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita NasionalAntara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnyadimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dantidak terbagi atas saham.
- 68Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
- 69Perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
- 70Perusahaan
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 2.
- 71Perusahaan
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 72Perusahaan
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 1998PERUM90.01% Mirip90.01 %
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 2PP NO. 71 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia84.34% Mirip84.34 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi; 8.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2005Perum82.59% Mirip82.59 %
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi atas saham, yang bertujuan untuk tidak kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.