PERUM

Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    99.11% Mirip99.11 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    95.08% Mirip95.08 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    94.97% Mirip94.97 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    91.32% Mirip91.32 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    90.01% Mirip90.01 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    88.90% Mirip88.90 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita NasionalAntara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnyadimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dantidak terbagi atas saham.

  7. 7
    PP NO. 93 TAHUN 1999
    86.98% Mirip86.98 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  8. 8
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    86.97% Mirip86.97 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  9. 9
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    86.20% Mirip86.20 %
    Perusahaan

    Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

  10. 10
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    83.85% Mirip83.85 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 2.