PERUM
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM, adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2003Perusahaan99.11% Mirip99.11 %
Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2006Perusahaan95.08% Mirip95.08 %
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI),yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negarasebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruhmodalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidakterbagi atas saham.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Perusahaan94.97% Mirip94.97 %
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2010Perusahaan91.32% Mirip91.32 %
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2008Perusahaan90.01% Mirip90.01 %
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2007Perusahaan88.90% Mirip88.90 %
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita NasionalAntara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnyadimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dantidak terbagi atas saham.
- 7PP NO. 93 TAHUN 1999Perusahaan86.98% Mirip86.98 %
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 8PP NO. 94 TAHUN 1999Perusahaan86.97% Mirip86.97 %
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 9PP NO. 31 TAHUN 2002Perusahaan86.20% Mirip86.20 %
Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2003Perusahaan83.85% Mirip83.85 %
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 2.