Tertangkap tangan
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktusedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudahbeberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudiandiserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yangdiduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ituyang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukanatau membantu melakukan tindak pidana itu.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidikan80.45% Mirip80.45 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikanmenurut cara yang diatur dalam undang-undang;8.