Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 2012Penyelenggara Sistem Elektronik87.96% Mirip87.96 %
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik86.70% Mirip86.70 %
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik84.54% Mirip84.54 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik84.18% Mirip84.18 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik83.69% Mirip83.69 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2020LPP82.85% Mirip82.85 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2021LPP82.60% Mirip82.60 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2020LPP82.53% Mirip82.53 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 9PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Lokal80.71% Mirip80.71 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
- 10PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara80.37% Mirip80.37 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.