Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    87.96% Mirip87.96 %
    Penyelenggara Sistem Elektronik

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    86.70% Mirip86.70 %
    Penyelenggara Sistem Elektronik

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    84.54% Mirip84.54 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    84.18% Mirip84.18 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    83.69% Mirip83.69 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2020
    82.85% Mirip82.85 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    82.60% Mirip82.60 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2020
    82.53% Mirip82.53 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    80.71% Mirip80.71 %
    Lembaga Penyiaran Publik Lokal

    Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

  10. 10
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    80.37% Mirip80.37 %
    PenyelenggaraPenyelenggara

    PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.