Penyelenggara Penerus

Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    91.77% Mirip91.77 %
    Penyelenggara Penerima

    Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    86.62% Mirip86.62 %
    Penyelenggara Pengirim

    Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

  3. 3
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    85.54% Mirip85.54 %
    Instrumen Pembayaran Lain

    Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.95% Mirip84.95 %
    Penyelenggara Penerus Transfer Debit

    Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.63% Mirip84.63 %
    Pengirim (Sender)

    Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.73% Mirip82.73 %
    Penyelenggara Penerima Transfer Debit

    Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir Penyelenggara.