Penyelenggara Penerus
Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerima91.77% Mirip91.77 %
Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim86.62% Mirip86.62 %
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- 3PP NO. 99 TAHUN 2016Instrumen Pembayaran Lain85.54% Mirip85.54 %
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerus Transfer Debit84.95% Mirip84.95 %
Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2011Pengirim (Sender)84.63% Mirip84.63 %
Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerima Transfer Debit82.73% Mirip82.73 %
Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir Penyelenggara.