Lembaga negara

Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga negara

    Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    88.24% Mirip88.24 %
    Badan Publik Negara

    Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    86.28% Mirip86.28 %
    Penyelengga Negara

    Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    81.87% Mirip81.87 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    81.71% Mirip81.71 %
    Badan Publik

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    81.12% Mirip81.12 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    80.27% Mirip80.27 %
    Badan Publik

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atauorganisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran.