Kementerian atau Lembaga
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian atau Lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2022Kementerian atau LembagaTerverifikasi
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2019Penyelenggara Negara80.23% Mirip80.23 %
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.