Kementerian atau Lembaga

Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian atau Lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian atau Lembaga

    Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    80.23% Mirip80.23 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.