Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/ataumelekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankanhak-hak negara.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyegelan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
- 2Penyegelan
Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tandapengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2005mengetahui rangka besarnya pencatatan81.36% Mirip81.36 %
mengetahui rangka besarnya pencatatan adalah dalam untuk 6.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008LKPJ81.34% Mirip81.34 %
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporanyang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatanyang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.