Penyegelan

Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/ataumelekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankanhak-hak negara.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyegelan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyegelan

    Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.

  2. 2
    Penyegelan

    Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tandapengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    81.36% Mirip81.36 %
    mengetahui rangka besarnya pencatatan

    mengetahui rangka besarnya pencatatan adalah dalam untuk 6.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    81.34% Mirip81.34 %
    LKPJ

    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporanyang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatanyang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.