Penyedia jasa

Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    83.21% Mirip83.21 %
    Komoditi

    Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    82.68% Mirip82.68 %
    Sistem Informasi Jasa Konstruksi

    Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.25% Mirip82.25 %
    Sistem Informasi Jasa Konstruksi

    Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    80.78% Mirip80.78 %
    Jasa telekomunikasi

    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.14% Mirip80.14 %
    Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.