Penyedia jasa
Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Komoditi83.21% Mirip83.21 %
Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Sistem Informasi Jasa Konstruksi82.68% Mirip82.68 %
Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Sistem Informasi Jasa Konstruksi82.25% Mirip82.25 %
Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
- 4UU NO. 36 TAHUN 1999Jasa telekomunikasi80.78% Mirip80.78 %
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi80.14% Mirip80.14 %
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.