Komoditi

Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditi

    Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa; c.

  2. 2
    Komoditi

    Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  3. 3
    Komoditi

    Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    84.13% Mirip84.13 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    83.21% Mirip83.21 %
    Penyedia jasa

    Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.