Komoditi
Komoditi adalah barang dagangan yang menjadi subjek KontrakBerjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditi
Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa; c.
- 2Komoditi
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 3Komoditi
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 1999Instansi Pemerintah84.13% Mirip84.13 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya diluar BPS.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1999Penyedia jasa83.21% Mirip83.21 %
Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.