Penumpang
Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 2Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.
- 3Penumpang
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 4Penumpang
Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.