Penumpang

Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  2. 2
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.

  3. 3
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  4. 4
    Penumpang

    Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.