Penumpang

Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudidan awak Kendaraan.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penumpang juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  2. 2
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  3. 3
    Penumpang

    Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.

  4. 4
    Penumpang

    Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    83.42% Mirip83.42 %
    Mobil Bus

    Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki(delapan) orang, termasuk untuktempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.