Penjamin

Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  2. 2
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  3. 3
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  4. 4
    Penjamin

    Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.18% Mirip82.18 %
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    81.67% Mirip81.67 %
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajibanperjanjiandilaksanakanberdasarkanPJPKyangfinansialpenjaminan.