Penjamin
Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 2Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 3Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 4Penjamin
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penjaminan Infrastruktur82.18% Mirip82.18 %
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Penjaminan Infrastruktur81.67% Mirip81.67 %
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajibanperjanjiandilaksanakanberdasarkanPJPKyangfinansialpenjaminan.