Pernyataan Kesediaan

Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    83.71% Mirip83.71 %
    Repo

    Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    83.33% Mirip83.33 %
    Perjanjian Kerja Sama

    Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.79% Mirip82.79 %
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    82.59% Mirip82.59 %
    Jaminan Pemerintah

    Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.