Pernyataan Kesediaan
Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020Repo83.71% Mirip83.71 %
Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerja Sama83.33% Mirip83.33 %
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penjaminan Infrastruktur82.79% Mirip82.79 %
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Jaminan Pemerintah82.59% Mirip82.59 %
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan olehmenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidangkeuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanamelalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.