Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjaminan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjaminan
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan olehLembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
- 2Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 3Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
- 4Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
- 5Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
- 6Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
- 7Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 8Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.
- 9Penjaminan
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan83.38% Mirip83.38 %
Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan adalah jaminan untuk pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan yang pencairannya didasarkan pada penilaian keberhasilan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan pengusahaan hutan secara lestari.