Penjaminan

Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan olehLembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjaminan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  2. 2
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

  3. 3
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

  4. 4
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.

  5. 5
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.

  6. 6
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.

  7. 7
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.

  8. 8
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.

  9. 9
    Penjaminan

    Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 133 TAHUN 2022
    83.82% Mirip83.82 %
    Insentif Kinerja

    Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagaipenghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala danDeputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadipeningkatan kinerja.

  2. 2
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    80.54% Mirip80.54 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    80.47% Mirip80.47 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    80.06% Mirip80.06 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.