Penjaminan
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan olehLembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjaminan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 2Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
- 3Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
- 4Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
- 5Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
- 6Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
- 7Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 8Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.
- 9Penjaminan
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 133 TAHUN 2022Insentif Kinerja83.82% Mirip83.82 %
Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagaipenghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala danDeputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadipeningkatan kinerja.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2021MWA80.54% Mirip80.54 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2013MWA80.47% Mirip80.47 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Bank80.06% Mirip80.06 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.