Penjamin

Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjamin

    Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.

  2. 2
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  3. 3
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  4. 4
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    80.37% Mirip80.37 %
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.