Penjamin
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjamin
Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
- 2Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 3Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 4Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010Dewan80.37% Mirip80.37 %
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.