Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjamin
Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.
- 2Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 3Penjamin
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- 4Penjamin
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.