Penjamin

Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjamin juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjamin

    Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.

  2. 2
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  3. 3
    Penjamin

    Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  4. 4
    Penjamin

    Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.