Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha Tempat Penyimpanan

    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

  2. 2
    Pengusaha Tempat Penyimpanan

    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    94.20% Mirip94.20 %
    Pengusaha tempat penyimpanan

    Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakantempat penyimpanan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    85.94% Mirip85.94 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    85.12% Mirip85.12 %
    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

    Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    81.24% Mirip81.24 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.