Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- 2Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha tempat penyimpanan94.20% Mirip94.20 %
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakantempat penyimpanan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penjualan Eceran85.94% Mirip85.94 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Tempat Penjualan Eceran85.12% Mirip85.12 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 4UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan81.24% Mirip81.24 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.