Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Tempat Penyimpanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- 2Pengusaha Tempat Penyimpanan
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Pengusaha tempat penyimpanan94.29% Mirip94.29 %
Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakantempat penyimpanan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2009Pengusaha Tempat Penjualan Eceran85.88% Mirip85.88 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Pengusaha Tempat Penjualan Eceran85.04% Mirip85.04 %
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
- 4UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan80.94% Mirip80.94 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.