Pengusaha

Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; d.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha

    Pengusaha adalah :a.

  2. 2
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.

  3. 3
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  4. 4
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa punyang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimporusahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  5. 5
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  6. 6
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.

  7. 7
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimanadimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataubarang,pekerjaannya menghasilkanmengeksporperdagangan,melakukanmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar DaerahPabean.

  8. 8
    Pengusaha

    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

  9. 9
    Pengusaha

    Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.

  10. 10
    Pengusaha

    Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.

  11. 11
    Pengusaha

    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    83.73% Mirip83.73 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2010
    82.41% Mirip82.41 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.27% Mirip82.27 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencarikeuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, ataubadan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    82.02% Mirip82.02 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    80.50% Mirip80.50 %
    Tenaga Kerja Industri Asing

    Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visakerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industridan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayahIndonesia.

  6. 6
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    80.15% Mirip80.15 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Perusahaan Industri

    Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.