Pengurus
Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengurus
Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
- 2Pengurus
Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.
- 3Pengurus
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.
- 4Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.