Pengurus

Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengurus

    Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.

  2. 2
    Pengurus

    Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.

  3. 3
    Pengurus

    Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.

  4. 4
    Pengurus

    Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.