Pengangkut
Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkut juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkut
Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yangmelakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
- 2Pengangkut
Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
- 3Pengangkut
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
- 4Pengangkut
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab ataspengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
- 5Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
- 6Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatasnyatamengangkut Narkotika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Pengangkut Limbah B391.45% Mirip91.45 %
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengangkutan Limbah B3.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1999Pengangkut limbah B389.79% Mirip89.79 %
Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3; 8.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Pengangkut Limbah 8387.06% Mirip87.06 %
Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yangrnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83.
- 4PP NO. 12 TAHUN 1995Pemanfaat limbah B386.01% Mirip86.01 %
Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpemanfaatan atas limbah B3.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2014Penimbun Limbah B384.97% Mirip84.97 %
Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPenimbunan Limbah B3.
- 6PP NO. 12 TAHUN 1995Pengangkutlimbah B383.68% Mirip83.68 %
Pengangkutlimbah B3 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengangkutan limbah B3.
- 7PP NO. 101 TAHUN 2014Pengolah Limbah B383.62% Mirip83.62 %
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengolahan Limbah B3.
- 8UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan83.39% Mirip83.39 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2013pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika83.32% Mirip83.32 %
pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.