Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghapusan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
- 2Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- 3Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
- 4Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftarbarang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untukmembebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelolabarang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalampenguasaannya.
- 5Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penghapusan ADP96.63% Mirip96.63 %
Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.