Penghapusan

Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghapusan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.

  2. 2
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  3. 3
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

  4. 4
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftarbarang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untukmembebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelolabarang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalampenguasaannya.

  5. 5
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    96.63% Mirip96.63 %
    Penghapusan ADP

    Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.