Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindak.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Perjalanan84.51% Mirip84.51 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan84.45% Mirip84.45 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 3PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan84.24% Mirip84.24 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan84.20% Mirip84.20 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2019Pelintas Batas82.75% Mirip82.75 %
Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
- 6PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Dokumen Kependudukan82.06% Mirip82.06 %
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagaialat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayananPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2007Pengguna Data Pribadi Penduduk81.52% Mirip81.52 %
Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansipemerintah dan swasta yang membutuhkan informasidata sesuai dengan bidangnya.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2022Prosesor Data Pribadi81.45% Mirip81.45 %
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindaksendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukanpemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali DataPribadi.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2011Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan80.83% Mirip80.83 %
Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.