Pengelolaan sumber daya air
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan sumber daya air
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Pengelolaan Sumber Daya Air97.61% Mirip97.61 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Pengelolaan Sumber Daya Air97.52% Mirip97.52 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air97.49% Mirip97.49 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2010Pengelolaan Sumber Daya Air97.30% Mirip97.30 %
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 6PP NO. 121 TAHUN 2015Pengelolaan Sumber Daya Air90.51% Mirip90.51 %
Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2008Pengelolaan air tanah87.80% Mirip87.80 %
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
- 8PERPRES NO. 12 TAHUN 2008sumber daya air85.42% Mirip85.42 %
sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.
- 9PP NO. 68 TAHUN 2013Dekan80.77% Mirip80.77 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing Fakultas.