Pengelolaan sumber daya air

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, mengevaluasi melaksanakan, penyelenggaraan air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan sumber daya air

    Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    97.69% Mirip97.69 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    97.61% Mirip97.61 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    97.52% Mirip97.52 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    97.49% Mirip97.49 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    97.30% Mirip97.30 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  6. 6
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    90.51% Mirip90.51 %
    Pengelolaan Sumber Daya Air

    Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    87.80% Mirip87.80 %
    Pengelolaan air tanah

    Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, mengevaluasi memantau, melaksanakan, penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

  8. 8
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    85.42% Mirip85.42 %
    sumber daya air

    sumber daya air adalah upaya merencanakan,Pengelolaan penyelenggaraanmelaksanakan, memantau,konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, danpengendalian daya rusak air.

  9. 9
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    80.77% Mirip80.77 %
    Dekan

    Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenangdan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan dimasing-masing Fakultas.