Manajemen Eksekutif

Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.

Sumber: PERPRES NO. 92 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    81.85% Mirip81.85 %
    Pengelolaan Keuangan Negara

    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    81.17% Mirip81.17 %
    Pengelolaan Keuangan Negara

    Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.