Pengawasan ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 21 TAHUN 2010Pengawasan Ketenagakerjaan90.49% Mirip90.49 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2015Pengawasan Ketenagakerjaan86.08% Mirip86.08 %
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 1984Menteri82.37% Mirip82.37 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Telekomunikasi; 4.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2021Lembaga Pelatihan Kerja82.34% Mirip82.34 %
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
- 5PP NO. 24 TAHUN 1984Menteri81.93% Mirip81.93 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2006Lembaga pelatihan kerja80.52% Mirip80.52 %
Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badanhukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untukmenyelenggarakan pelatihan kerja.