Pengawasan ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawasan ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawasan ketenagakerjaan

    Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    90.49% Mirip90.49 %
    Pengawasan Ketenagakerjaan

    Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    86.08% Mirip86.08 %
    Pengawasan Ketenagakerjaan

    Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidangketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    82.37% Mirip82.37 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Telekomunikasi; 4.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    82.34% Mirip82.34 %
    Lembaga Pelatihan Kerja

    Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 1984
    81.93% Mirip81.93 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pos dan Giro; 4.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    80.52% Mirip80.52 %
    Lembaga pelatihan kerja

    Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badanhukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untukmenyelenggarakan pelatihan kerja.