Banding

Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Banding juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Banding

    Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.

  2. 2
    Banding

    Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    82.27% Mirip82.27 %
    MAP

    Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.