Pengawas TPS

Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas TPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas TPS

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    82.04% Mirip82.04 %
    Tempat pengolahan sampah terpadu

    Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.95% Mirip81.95 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    80.25% Mirip80.25 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.13% Mirip80.13 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.