Pengawas TPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas TPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas TPS
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2008Tempat pengolahan sampah terpadu82.04% Mirip82.04 %
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS81.95% Mirip81.95 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2008PPK, PPS, dan KPPS80.64% Mirip80.64 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan80.25% Mirip80.25 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Lapangan80.13% Mirip80.13 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.