Tempat pengolahan sampah terpadu

Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    99.28% Mirip99.28 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  2. 2
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    99.28% Mirip99.28 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    99.25% Mirip99.25 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    99.21% Mirip99.21 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    99.13% Mirip99.13 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  6. 6
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    98.86% Mirip98.86 %
    TPST

    Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    92.11% Mirip92.11 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    91.72% Mirip91.72 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  9. 9
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    91.21% Mirip91.21 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  10. 10
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    91.03% Mirip91.03 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.