jalan

jalan adalah kegiatan pemrograman peraturan perundang-undangan jalan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    82.06% Mirip82.06 %
    Pengaturan Jalan

    Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    80.82% Mirip80.82 %
    Pengaturan jalan

    Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    80.59% Mirip80.59 %
    Pengaturan jalan

    Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.