jalan
jalan adalah kegiatan pemrograman peraturan perundang-undangan jalan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pengaturan Jalan82.06% Mirip82.06 %
Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pengaturan jalan80.82% Mirip80.82 %
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2004Pengaturan jalan80.59% Mirip80.59 %
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.