Pengaturan Jalan
Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Pengaturan jalan96.47% Mirip96.47 %
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pengaturan jalan90.23% Mirip90.23 %
Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakanperencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan2.
- 3PP NO. 114 TAHUN 2021Statuta UNP84.03% Mirip84.03 %
Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNPyang digunakan sebagai landasan pen5rusunanperaturan dan prosedur operasional di UNP.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2022Statuta UT83.60% Mirip83.60 %
Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UTyang digunakan sebagai landasan penJrusunanperaturan dan prosedur operasional di UT.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Statuta UM83.45% Mirip83.45 %
Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UMyang digunakan sebagai landasan penyusunanperaturan dan prosedur operasional di UM.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2006jalan82.06% Mirip82.06 %
jalan adalah kegiatan pemrograman peraturan perundang-undangan jalan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2019Statuta UIII81.28% Mirip81.28 %
Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII.
- 8PP NO. 16 TAHUN 2014Statuta USU80.62% Mirip80.62 %
Statuta USU adalah peraturan dasar pengelolaan USU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USU.