Prekursor

Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prekursor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prekursor

    Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    84.68% Mirip84.68 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.68% Mirip83.68 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.34% Mirip83.34 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    81.78% Mirip81.78 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.29% Mirip81.29 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.28% Mirip80.28 %
    Industri rumah tangga pangan

    Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yangmemilikitempat usaha ditempattinggal dengan peralatanpengolahan pangan manual hingga semi otomatis.