Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengambilalihan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
- 2Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
- 3Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
- 4Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
- 5Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2003Penempatan dalam tempat khusus87.03% Mirip87.03 %
Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012LPAS80.81% Mirip80.81 %
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2017LPAS80.16% Mirip80.16 %
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.