Pengambilalihan

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengambilalihan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.

  2. 2
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

  3. 3
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

  4. 4
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.

  5. 5
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    85.49% Mirip85.49 %
    Direksi

    Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2018
    84.46% Mirip84.46 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2006
    84.25% Mirip84.25 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusanPerusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakiliPerusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    84.02% Mirip84.02 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    83.86% Mirip83.86 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    83.76% Mirip83.76 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    82.87% Mirip82.87 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    82.86% Mirip82.86 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    82.43% Mirip82.43 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.