Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengambilalihan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
- 2Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
- 3Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
- 4Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
- 5Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2005Direksi85.49% Mirip85.49 %
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2018Direksi84.46% Mirip84.46 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2006Direksi84.25% Mirip84.25 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusanPerusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakiliPerusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2013Direksi84.02% Mirip84.02 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2019Direksi83.86% Mirip83.86 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2018Direksi83.76% Mirip83.76 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2003Direksi82.87% Mirip82.87 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2010Direksi82.86% Mirip82.86 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2010Direksi82.43% Mirip82.43 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.