Pengambilalihan

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengambilalihan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.

  2. 2
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

  3. 3
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.

  4. 4
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.

  5. 5
    Pengambilalihan

    Pengambilalihan adalah yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    80.08% Mirip80.08 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawabatas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dantujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalammaupun di luar pengadilan.