Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengambilalihan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
- 2Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
- 3Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.
- 4Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara.
- 5Pengambilalihan
Pengambilalihan adalah yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI82.96% Mirip82.96 %
Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2009Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung81.42% Mirip81.42 %
Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
- 3PP NO. 16 TAHUN 1977Peternakan Rakyat80.90% Mirip80.90 %
Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan oleh Menteri.