Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
- 2Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaanintelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan PermohonanPaten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftarsebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2016Konsultan Kekayaan Intelektual87.65% Mirip87.65 %
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1987Pengairan80.13% Mirip80.13 %
Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.