Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    99.97% Mirip99.97 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    99.95% Mirip99.95 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    99.95% Mirip99.95 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    99.93% Mirip99.93 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    98.89% Mirip98.89 %
    Serikat buruh pekerja/serikat

    Serikat buruh pekerja/serikat adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta guna memperjuangkan, membela kepentingan hak melindungi pekerja/buruh meningkatkan serta kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    96.23% Mirip96.23 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaanmaupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab gunamemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruh dan keluarganya.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    84.60% Mirip84.60 %
    Serikat pekerja

    Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaumpekerja dan keluarganya.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    80.78% Mirip80.78 %
    Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.