Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2019Serikat pekerja/serikat buruh99.98% Mirip99.98 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2004Serikat pekerja/serikat buruh99.97% Mirip99.97 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2005Serikat pekerja/serikat buruh99.96% Mirip99.96 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2004Serikat pekerja/serikat buruh99.93% Mirip99.93 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2008Serikat buruh pekerja/serikat98.92% Mirip98.92 %
Serikat buruh pekerja/serikat adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta guna memperjuangkan, membela kepentingan hak melindungi pekerja/buruh meningkatkan serta kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2003Serikat pekerja/serikat buruh96.39% Mirip96.39 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaanmaupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab gunamemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruh dan keluarganya.
- 7UU NO. 25 TAHUN 1997Serikat pekerja84.94% Mirip84.94 %
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaumpekerja dan keluarganya.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2019Pengadilan Hubungan Industrial81.70% Mirip81.70 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 9UU NO. 2 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial81.16% Mirip81.16 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.