Batas Wilayah Negara
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakanpemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atashukum internasional.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Batas Wilayah Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Batas Wilayah Negara
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 119 TAHUN 2022KPN86.94% Mirip86.94 %
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnyadisingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yangterletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayahIndonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayahnegara di darat, kawasan perbatasan berada dikecamatan.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Kawasan Perbatasan Negara83.79% Mirip83.79 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
- 3PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan83.46% Mirip83.46 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2010Kawasan Perbatasan83.34% Mirip83.34 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 5PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan83.27% Mirip83.27 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Perbatasan Negara82.95% Mirip82.95 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.
- 7PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Perbatasan82.91% Mirip82.91 %
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.
- 8PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Kawasan Perbatasan Negara82.34% Mirip82.34 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- 9UU NO. 43 TAHUN 2008Batas Wilayah Yurisdiksi82.30% Mirip82.30 %
Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakanpemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yangdimilikioleh negara yang didasarkan atas ketentuanperaturan perundang-undangan dan hukum internasional.