Perjanjian Pembiayaan
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjaman, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan.
Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Penerusan SBSN80.12% Mirip80.12 %
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.