Perjanjian Pembiayaan

Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjaman, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.12% Mirip80.12 %
    Penerusan SBSN

    Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.